JAKARTA,9
Feb 2010: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berkeras
tidak menerbitkan peraturan bagi acuan tarif premi, menyusul perang tarif pada
industri asuransi kerugian.
Menurut Kepala Biro
Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, pembuatan aturan per produk itu
dinilai sangat menyita waktu dan tidak mendorong kedewasaan pelaku industri
tersebut.
"Regulator tidak
akan menyusun peraturan yang menentukan tarif premi per produk untuk mengatasi
perang tarif pada industri asuransi kerugian," katanya, kemarin.
Isa memaparkan
Bapepam-LK cenderung mendorong pelaku industri asuransi kerugian untuk
mengoptimalkan pemanfaatan data statistik industri sebagai dasar penentuan
tarif.
Pada dasarnya,
katanya, aturan untuk menentukan premi sudah tercantum pada Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) No. 422/ 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi
dan Reasuransi.
Ke depan, Isa
mengatakan Bapepam-LK tidak berencana untuk mengatur premi semua lini usaha
asuransi.
Bapepam-LK, lanjutnya,
lebih mengedepankan penyusunan ketentuan yang sifatnya generik untuk semua
produk, sehingga berlaku peraturan yang sama.
"Kalau ada
statistik, misalnya asuransi kebakaran yang bagus kenapa tidak diolah dan
diberikan kembali kepada industri sebagai benchmark," tuturnya.
Adapun, KMK 422/2003
Ayat 1 menyebutkan penghitungan tingkat premi harus didasarkan pada asumsi yang
wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum.
Selanjutnya, pada Ayat
2 disebutkan penetapan premi harus mempertimbangkan premi murni yang dihitung
berdasarkan profil kerugian jenis asuransi yang bersangkutan minimal dalam 5
tahun terakhir.
Penetapan premi murni
itu juga wajib didasarkan pada biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya
umum lainnya.
Meski demikian, Isa
mengakui regulator sulit mengecek kualitas statistik yang digunakan sebagai
dasar pembentukan tarif, karena tidak ada referensi statistik.
Selain KMK 422/2003,
regulator juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2007
tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi
Kendaraan Bermotor.
PMK 74/2007 itu
membatasi komisi untuk perantara hanya 25% atau jauh tergerus dari komisi yang
sebelumnya bisa mencapai 60% dari premi murni.
Peraturan itu
ditujukan untuk mengembalikan kedisiplinan pelaku industri dan pembentukan
statistik yang menjadi referensi industri.
Pada kesempatan itu,
Isa mengamini usulan beberapa pelaku industri agar regulator mengatur soal
pencadangan.
"Kalau
diperhatikan, PMK 74 sendiri memang utamanya adalah menekan perusahaan untuk
membuat pencadangan yang benar. Langkah pengaturan pencadangan itu memang sudah
kami laksanakan," katanya.
Dia mengatakan untuk
menentukan pencadangan harus tersedia aset yang cukup, sehingga regulator juga
berkepentingan untuk memastikan penyelenggara bisnis mengumpulkan premi yang
cukup.
Perang tarif di
industri asuransi kerugian, utamanya di lini bisnis kendaraan bermotor dan
properti, bukan hal baru dan semakin memburuk dari tahun ke tahun.
Oleh
Hanna Prabandari Bisnis
Indonesia
|