SATUPEDIA

 
 
POPULAR ENTRY
 

NEWS

Home

Bapepam-LK berkeras tidak atur tarif premi

Posted by : Admin on Tuesday, February 09, 2010 | 106 Hits

JAKARTA,9 Feb 2010: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berkeras tidak menerbitkan peraturan bagi acuan tarif premi, menyusul perang tarif pada industri asuransi kerugian.

Menurut Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, pembuatan aturan per produk itu dinilai sangat menyita waktu dan tidak mendorong kedewasaan pelaku industri tersebut.

"Regulator tidak akan menyusun peraturan yang menentukan tarif premi per produk untuk mengatasi perang tarif pada industri asuransi kerugian," katanya, kemarin.

Isa memaparkan Bapepam-LK cenderung mendorong pelaku industri asuransi kerugian untuk mengoptimalkan pemanfaatan data statistik industri sebagai dasar penentuan tarif.

Pada dasarnya, katanya, aturan untuk menentukan premi sudah tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 422/ 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Ke depan, Isa mengatakan Bapepam-LK tidak berencana untuk mengatur premi semua lini usaha asuransi.

Bapepam-LK, lanjutnya, lebih mengedepankan penyusunan ketentuan yang sifatnya generik untuk semua produk, sehingga berlaku peraturan yang sama.

"Kalau ada statistik, misalnya asuransi kebakaran yang bagus kenapa tidak diolah dan diberikan kembali kepada industri sebagai benchmark," tuturnya.

Adapun, KMK 422/2003 Ayat 1 menyebutkan penghitungan tingkat premi harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum.

Selanjutnya, pada Ayat 2 disebutkan penetapan premi harus mempertimbangkan premi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian jenis asuransi yang bersangkutan minimal dalam 5 tahun terakhir.

Penetapan premi murni itu juga wajib didasarkan pada biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya.

Meski demikian, Isa mengakui regulator sulit mengecek kualitas statistik yang digunakan sebagai dasar pembentukan tarif, karena tidak ada referensi statistik.

Selain KMK 422/2003, regulator juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor.

PMK 74/2007 itu membatasi komisi untuk perantara hanya 25% atau jauh tergerus dari komisi yang sebelumnya bisa mencapai 60% dari premi murni.

Peraturan itu ditujukan untuk mengembalikan kedisiplinan pelaku industri dan pembentukan statistik yang menjadi referensi industri.

Pada kesempatan itu, Isa mengamini usulan beberapa pelaku industri agar regulator mengatur soal pencadangan.

"Kalau diperhatikan, PMK 74 sendiri memang utamanya adalah menekan perusahaan untuk membuat pencadangan yang benar. Langkah pengaturan pencadangan itu memang sudah kami laksanakan," katanya.

Dia mengatakan untuk menentukan pencadangan harus tersedia aset yang cukup, sehingga regulator juga berkepentingan untuk memastikan penyelenggara bisnis mengumpulkan premi yang cukup.

Perang tarif di industri asuransi kerugian, utamanya di lini bisnis kendaraan bermotor dan properti, bukan hal baru dan semakin memburuk dari tahun ke tahun.

Oleh Hanna Prabandari   Bisnis Indonesia