Regulator
saring pemain bisnis penjaminan
JAKARTA, 9 Maret 2010: Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyaring perusahaan
asuransi yang berbisnis produk penjaminan (surety bond) melalui penilaian
kinerja keuangan perseroan.
Langkah tersebut terkait dengan pembenahan
regulator terhadap bisnis produk penjaminan itu sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 124/PMK. 010/ 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi
Kredit dan Suretyship.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa
Rachmatarwata mengatakan regulator akan mengumumkan perusahaan asuransi itu
secara berkala guna mempermudah pengguna jasa untuk memilih perusahaan asuransi
yang akan mereka gunakan.
"Kami akan melakukan pengumuman secara
berkala, frekuensinya kira-kira sama dengan frekuensi laporan berkala yang
disampaikan perusahaan kepada kami secara triwulanan," ujarnya, akhir
pekan lalu.
Surety bond adalah suatu perjanjian dua pihak
yaitu, antara surety dan principal.
Pihak pertama (surety) berperan memberikan jaminan
untuk pihak kedua (principal) bagi kepentingan pihak ketiga (obligee).
Apabila principal lalai atau gagal melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan obligee, surety akan
bertanggung jawab terhadap obligee untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Harapannya adalah pengguna jasa nantinya bisa
memanfaatkan daftar itu untuk membuat penilaian dalam memilih perusahaan A, B
atau lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan daftar perusahaan itu kemungkinan
akan berubah seiring dengan kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan PMK
No. 124/2008. "Siapa perusahaan yang keluar masuk dari daftar itu juga
bisa jadi pertimbangan pengguna jasa, karena berarti perusahaan itu tidak
stabil."
Referensi perusahaan
Namun, regulator mengingatkan daftar tersebut tidak
bisa menjadi satu-satunya referensi pengguna jasa untuk memilih perusahaan
asuransi yang memasarkan surety bond.
Pasalnya, regulator tidak menampilkan data, seperti
besaran per modal atau tingkat kecukupan modal (risk based capital).
Menurut Isa, pengguna jasa berhak memilih
perusahaan asuransi sesuai kebutuhan, seperti yang memiliki RBC tidak sekadar
120% atau asuransi yang punya kantor cabang di dekat lokasi proyeknya.
Langkah perbaikan bisnis surety bond itu terkait
dengan rencana Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) mencabut peran
surety bond dalam draf revisi Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Pasalnya, prosedur klaim pada asuransi dianggap
terlalu berbelit-belit dan banyak pemain nakal.
Rencana itu semula mendapat perlawanan dari pelaku
asuransi yang bermain pada bisnis surety bond dan pengguna jasanya. Kalangan
kontraktor dan konsultan bernaung pada Asosiasi Kontraktor Indonesia, Gabungan
Pelaksana Konstruksi Indonesia dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia.
Akhir tahun lalu, akhirnya pemerintah memastikan
tetap akan melibatkan peran asuransi dalam penjaminan melalui surety bond,
tetapi proses bisnisnya harus tetap diperbaiki.
Isa menuturkan hasil revisi Keppres No. 80/2003
belum terbit, tetapi dari pernyataan Bappenas dan LKPP surety bond diberi
kesempatan kembali untuk bersaing dengan bank garansi untuk menyelenggarakan
jasa penjaminan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Namun, di balik itu sebetulnya ada tuntutan
untuk perbaikan pada penyelenggaraan usaha, termasuk bentuk pelayanannya dan
kepastian atas ketersediaan dana," tutur Isa. (hanna.prabandari
@bisnis.co.id)
|