SATUPEDIA

 
 
POPULAR ENTRY
 

NEWS

Home

Bisnis surety bond dibenahi

Posted by : Admin on Tuesday, March 09, 2010 | 112 Hits

Regulator saring pemain bisnis penjaminan  

JAKARTA, 9 Maret 2010: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyaring perusahaan asuransi yang berbisnis produk penjaminan (surety bond) melalui penilaian kinerja keuangan perseroan.

Langkah tersebut terkait dengan pembenahan regulator terhadap bisnis produk penjaminan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK. 010/ 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan regulator akan mengumumkan perusahaan asuransi itu secara berkala guna mempermudah pengguna jasa untuk memilih perusahaan asuransi yang akan mereka gunakan.

"Kami akan melakukan pengumuman secara berkala, frekuensinya kira-kira sama dengan frekuensi laporan berkala yang disampaikan perusahaan kepada kami secara triwulanan," ujarnya, akhir pekan lalu.

Surety bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu, antara surety dan principal.

Pihak pertama (surety) berperan memberikan jaminan untuk pihak kedua (principal) bagi kepentingan pihak ketiga (obligee).

Apabila principal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan obligee, surety akan bertanggung jawab terhadap obligee untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Harapannya adalah pengguna jasa nantinya bisa memanfaatkan daftar itu untuk membuat penilaian dalam memilih perusahaan A, B atau lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan daftar perusahaan itu kemungkinan akan berubah seiring dengan kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan PMK No. 124/2008. "Siapa perusahaan yang keluar masuk dari daftar itu juga bisa jadi pertimbangan pengguna jasa, karena berarti perusahaan itu tidak stabil."

Referensi perusahaan

Namun, regulator mengingatkan daftar tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya referensi pengguna jasa untuk memilih perusahaan asuransi yang memasarkan surety bond.

Pasalnya, regulator tidak menampilkan data, seperti besaran per modal atau tingkat kecukupan modal (risk based capital).

Menurut Isa, pengguna jasa berhak memilih perusahaan asuransi sesuai kebutuhan, seperti yang memiliki RBC tidak sekadar 120% atau asuransi yang punya kantor cabang di dekat lokasi proyeknya.

Langkah perbaikan bisnis surety bond itu terkait dengan rencana Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) mencabut peran surety bond dalam draf revisi Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Pasalnya, prosedur klaim pada asuransi dianggap terlalu berbelit-belit dan banyak pemain nakal.

Rencana itu semula mendapat perlawanan dari pelaku asuransi yang bermain pada bisnis surety bond dan pengguna jasanya. Kalangan kontraktor dan konsultan bernaung pada Asosiasi Kontraktor Indonesia, Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia.

Akhir tahun lalu, akhirnya pemerintah memastikan tetap akan melibatkan peran asuransi dalam penjaminan melalui surety bond, tetapi proses bisnisnya harus tetap diperbaiki.

Isa menuturkan hasil revisi Keppres No. 80/2003 belum terbit, tetapi dari pernyataan Bappenas dan LKPP surety bond diberi kesempatan kembali untuk bersaing dengan bank garansi untuk menyelenggarakan jasa penjaminan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Namun, di balik itu sebetulnya ada tuntutan untuk perbaikan pada penyelenggaraan usaha, termasuk bentuk pelayanannya dan kepastian atas ketersediaan dana," tutur Isa. (hanna.prabandari @bisnis.co.id)