Usaha asuransi tergolong sebagai ‘the most regulated business’
A. Alasan Pengawasan
- Solvency
Penanggung harus menanggung resiko pertanggungannya yang timbul secara tidak terduga. Jadi penanggung harus selalu siap dan solvent membayar klaim yang bisa timbul setiap saat. Biasanya aktiva penanggung berupa aktiva likuid.
Aturan dan pengawasan atas tingkat solvency:
KMK No 224/93 pasal 2
Solvency margin = Admitted Assets – Liabilities – Modal disetor ? 10% premi netto
- Equally
Baik penanggung maupun tertanggung harus bersikap fair, reasonable dan wajar.
Perumusan polis dilakukan secara sepihak yaitu oleh penanggung
Pihak tertanggung harus menjelaskan keadaan sebenarnya dari objek asuransi, sebaliknya penanggung juga harus menjelaskan secara rinci apa yang ia tanggung. Perlu ada pengawasan agar kedua belah pihak tidak dirugikan akibat kontrak asuransi tersebut.
- Insurable Interest
Insurable interest harus ditegakkan karena insurable interest membuat asuransi berbeda dengan perjudian.
Pihak yang tidak mempunyai insurable interest harus dicegah untuk melakukan kontrak asuransi.
- Competence
Transaksi asuransi merupakan transaksi yang bersifat intangible, di mana tertanggung membeli janji indemnity atas kejadian yang tidak pasti. Karena itu penanggung harus kompeten dan ini ditunjukkan dengan adanya izin pemerintah.
- Compulsory insurance
Mewajibkan masyarakat untuk melakukan asuransi tertentu dengan maskud dan tujuan tertentu. Asuransi wajib ini harus diawasi agar pelaksanaannya tidak melenceng dari maksud dan tujuan tersebut.
- Social Insurance
Asuransi dapat digunakan sebagai sarana untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat, oleh karenanya campur tangan pemerintah adalah mutlak.
Contoh : Astek, Jasa Raharja
B. Maksud dan Tujuan Pengawasan
- Tujuan Mikro
- Menghasilkan individu perusahaan yang prudential
- Menghasilkan perusahaan yang punya kemampuan keuangan yang kuat
- Supaya perusahaan mengijinkan praktek usaha yang fair
- Tujuan Makro:
- Dinamisator pembangunan:
- pengumpulan dana masyarakat
- merangsang perluasan usaha
- penyediaan lapangan kerja
- Stabilisator pembangunan:
- penyediaan indemnity
- pencegahan resiko
- pengendalian resiko
- menghindari pengangguran
C. Bentuk-Bentuk Pengawasan
- Bentuk Pengawasan Statutory (Statutory Control)
- Judicial Control
Merupakan pengawasan yang didasarkan pada keputusan lembaga judikatif dalam bentuk:
- penyelesaian akhir sengketa melalui badan peradilan
- penafsiran hukum dan perundang-undangan oleh lembaga judikatif
- yurisprudensi yang menjadi doktrin/prinsip asuransi
contoh: 6 prinsip asuransi
- Legislative Control
Merupakan pengawasan/pengaturan dalam bentuk UU yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dan biasanya:
- berisi pokok-pokoknya/ umum saja
- rincian /teknis dilimpahkan kepada peraturan yang lebih rendah tingkatannya
alasannya supaya fleksibel dan karena anggota legislatif umumnya tidak mempunyai background asuransi
Contoh : UU No 2 th 1992, KUHD MIA 1982, ICA 1982
- Administrative Control
Merupakan pengawasan/pengaturan yang ditetapkan oleh pemerintah
Ciri:
- merupakan rincian teknis asuransi
- merupakan petunjuk pelaksanaan UU (Legislative Control)
- merupakan petunjuk yang tidak berdasarkan UU bila memang belum ada UU tentang hal tersebut
- mudah dan cepat disesuaikan dengan perkembangan
Contoh :
PP No 73/1992
KMK No 224/1993
Pakdes 1988 -> tidak dari UU
- Bentuk Pengawasan Non Statutory (Non Statutory Control)
Pengawasan yang dilakukan oleh pelaku/asosiasi asuransi, biasanya meliputi:
- standardisasi polis (contoh PSKI)
- tarif (contoh: tarif premi asuransi kendaraan bermotor)
- penyelesaian klaim (contoh Knock for Knock Agreement)
Kelebihan dari Non Statutory Control:
a. mudah dan cepat dibuat
b. mudah dan cepat disesuaikan
c. pengaturan timbul dari kesadaran
d. kepatuhan atas kemauan sendiri
Kelemahan dari Non Statutory Control:
a. sanksi tidak mempunyai kekuatan hukum
b. mudah terjadi pelanggaran
c. penyelesaian sengketa kurang objektif
d. tidak melindungi konsumen
|