Products

 
Motor
Marine
Non Marine
 

Marine

      Home

Cargo

Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Barang)  

Asuransi Pengangkutan Barang kami memberikan perlindungan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas air/darat/udara. Beberapa jenis Asuransi Pengangkutan Barang yang dikenal adalah marine cargo inland transit, marine cargo sea transit dan marine cargo air transit.

Obyek pertanggungan dalam produk kami adalah :
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah barang yang diangkut itu sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan yang diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut (insurance premium).

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Asuransi Pengangkutan Barang kami :

  • Pengangkutan laut (ICC C, ICC B dan ICC A/all risk)
  • Pengangkutan darat (cover B dan cover A)
  • Pengangkutan udara (ICC air 1.1.82)
-------------------------------------------------------------------------------------

Risiko-risiko yang dijamin dalam produk kami:

  • Bahaya-bahaya yang disebabkan oleh laut seperti ombak besar, angin topan dan sebagainya (perils of the seas)
  • Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi di atas lautan seperti tabrakan kapal, kebakaran di kapal, pembajakan dan sebagainya (perils on the seas)
  • Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam perils of the seas maupun perils on the seas seperti pencurian, pembongkaran, barang tidak dikirim, pecah dan lain-lain (extraneous risk)

Secara khusus, risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi pertanggungan ICC C adalah:

  • Kehilangan atau kerusakan akibat :
  • Kebakaran atau peledakan
  • Kapal terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkutan darat terbalik atau keluar rel
  • Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
  • Menjamin kerugian akibat :
  • General average (kerugian umum yang ditanggung bersama)
  • Jettison (pembuangan sebagian barang ke laut apabila kapal dalam keadaan bahaya dengan maksud menyelamatkan kapal sehingga dapat melanjutkan perjalanan)

Sedangkan kondisi pertanggungan ICC B, selain menjamin semua kerugian-kerugian pada ICC C, juga menjamin:

  • Kerugian akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi
  • Kerugian akibat washing overboard (terbuangnya sebagian barang secara tidak sengaja)
  • Masuknya air laut/sungai/danau ke dalam tempat penyimpanan barang
  • Kerusakan total loss untuk setiap bungkusan (package) pada saat bongkar muat

Kondisi pertanggungan ICC A menjamin semua kerugian sesuai ICC B dan kerugian akibat extraneous risk.


Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam produk kami:

  • Kerugian yang disengaja oleh tertanggung
  • Kebocoran
  • Susut atau keausan yang wajar
  • Kerugian/kerusakan akibat pengemasan yang tidak memadai
  • Akibat dari sifat barang itu sendiri
  • Akibat dari keterlambatan
  • Akibat keuangan yang buruk dari pemilik, manajer, penyewa atau operator kapal
  • Tindakan salah atau sengaja yang dilakukan oleh orang lain
  • Penggunaan senjata perang, senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif
 
 
Product Profile