• (+62) 021 - 8062 2000
Tentang Kami Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dapat diartikan sebagai struktur atau proses yang digunakan dan diterapkan oleh Organ PT. Asuransi Samsung Tugu (Perusahaan) untuk meningkatkan pencapaian target hasil bisnis dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak penerima manfaat lainnya. Sejak didirikan, Perusahaan secara konsisten menerapkan prinsip GCG untuk menciptakan manajemen yang sehat, andal, terpercaya, kompetitif, dan bijaksana dalam setiap aspek bisnisnya.

Sebagai bentuk komitmen, Perusahaan menetapkan Kode Etik, dan dalam pelaksanaannya senantiasa menjaga praktik GCG berdasarkan lima aspek utama berikut:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Responsibilitas
  • Independensi
  • Keadilan

Dalam implementasinya, Perusahaan merujuk pada Peraturan OJK terbaru mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi. Perusahaan juga telah melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian, baik dalam struktur, sistem, maupun dokumen terkait GCG, guna meningkatkan kinerja serta melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan memastikan kepatuhan Organ Perusahaan terhadap regulasi dan nilai-nilai etika umum yang berlaku di industri asuransi.

Perusahaan memiliki sistem pelaporan pelanggaran (Whistle-blowing System) yang meningkatkan pengawasan terhadap perilaku yang tidak sesuai dan bertentangan dengan kode etik Perusahaan. Penerapan GCG juga tercermin dari kesadaran terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai bentuk komitmen keberlanjutan Perusahaan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat dan kepedulian terhadap pemangku kepentingan serta lingkungan, khususnya di wilayah kerja Perusahaan.

Struktur GCG
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    RUPS merupakan elemen tertinggi dalam Perusahaan dengan kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris (BOC) atau Direksi (BOD). RUPS memiliki kewenangan antara lain untuk mengangkat dan memberhentikan anggota BOC dan BOD, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, serta menetapkan besaran remunerasi bagi BOC dan BOD. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

  2. Dewan Komisaris (BOC)

    Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.

    Saat ini, BOC Perusahaan terdiri dari: 1 Komisaris Utama 1 Komisaris 2 Komisaris Independen

    Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan GCG dan mendukung kinerja BOC dalam pengawasan, dibentuk komite-komite berikut:

    Komite Audit Bertugas membantu BOC dalam mengawasi BOD dalam pengelolaan Perusahaan berdasarkan prinsip GCG. Komisaris Independen menjabat sebagai Ketua Komite Audit.

    Komite Pemantau Risiko Bertugas membantu BOC dalam memberikan ringkasan risiko utama yang dihadapi organisasi dan memastikan sumber daya diarahkan ke area berisiko tinggi. Komisaris Independen menjabat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko.

  3. Direksi (BOD)

    Direksi adalah organ Perusahaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perusahaan demi kepentingan Perusahaan, sesuai dengan tujuan dan sasaran Perusahaan, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

    Saat ini, BOD Perusahaan terdiri dari: 1 Direktur Utama 1 Direktur Keuangan 1 Direktur Pemasaran 1 Direktur Kepatuhan Dalam menjalankan tugasnya, BOD dibantu oleh komite-komite berikut:

    Komite Investasi Membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaannya.

    Komite Pengembangan Produk Bertugas mengevaluasi kinerja produk asuransi dan strategi pemasarannya.

    Komite Manajemen Risiko Dibentuk untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif dan membantu BOD dalam pengambilan keputusan terkait pengendalian risiko dan sistem kontrol internal.

  4. Sistem Pengendalian Internal

    Dalam penerapan manajemen risiko, Perusahaan melibatkan seluruh tingkat organisasi mulai dari Direksi, manajer senior, hingga seluruh karyawan. Sistem pengendalian internal Perusahaan menerapkan pendekatan “Three Lines of Defense” sebagai berikut:

    • Garis Pertahanan Pertama

      Unit Bisnis Unit Bisnis sebagai pengambil risiko menjalankan aktivitas dan operasi bisnis harian (Kepala Departemen).

    • Garis Pertahanan Kedua

      Kepatuhan dan Manajemen Risiko Unit ini memberikan pengawasan independen terhadap kepatuhan dan pengambilan risiko serta kegiatan mitigasi risiko bersama unit pengambil risiko melalui penilaian mandiri dan penentuan tingkat risiko dari aktivitas dan proses bisnis.

    • Garis Pertahanan Ketiga

      Audit Internal Audit Internal yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama melakukan audit kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku serta meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen risiko di Perusahaan.

    Koordinasi antar tiga garis pertahanan dilakukan secara terpadu untuk memastikan efektivitas pengendalian internal di seluruh lini organisasi.