• (+62) 021 - 8062 2000
Produk & Layanan Pengangkutan Barang
Pengangkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang kami memberikan perlindungan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas air/darat/udara. Beberapa jenis Asuransi Pengangkutan Barang yang dikenal adalah marine cargo inland transit, marine cargo sea transit dan marine cargo air transit.

Obyek pertanggungan dalam produk kami adalah :
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah barang yang diangkut itu sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan yang diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut (insurance premium).

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Asuransi Pengangkutan Barang kami :

  • Pengangkutan laut (ICC C, ICC B dan ICC A/all risk)
  • Pengangkutan darat (cover B dan cover A)
  • Pengangkutan udara (ICC air 1.1.82)

-------------------------------------------------------------------------------------

Risiko-risiko yang dijamin dalam produk kami:
  • Bahaya-bahaya yang disebabkan oleh laut seperti ombak besar, angin topan dan sebagainya (perils of the seas)
  • Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi di atas lautan seperti tabrakan kapal, kebakaran di kapal, pembajakan dan sebagainya (perils on the seas)
  • Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam perils of the seas maupun perils on the seas seperti pencurian, pembongkaran, barang tidak dikirim, pecah dan lain-lain (extraneous risk)

Secara khusus, risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi pertanggungan ICC C adalah:

  • Kehilangan atau kerusakan akibat :
    1. Kebakaran atau peledakan
    2. Kapal terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik
    3. Alat angkutan darat terbalik atau keluar rel
    4. Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
  • Menjamin kerugian akibat :
    1. General average (kerugian umum yang ditanggung bersama)
    2. Jettison (pembuangan sebagian barang ke laut apabila kapal dalam keadaan bahaya dengan maksud menyelamatkan kapal sehingga dapat melanjutkan perjalanan)

Sedangkan kondisi pertanggungan ICC B, selain menjamin semua kerugian-kerugian pada ICC C, juga menjamin:

  • Kerugian akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi
  • Kerugian akibat washing overboard (terbuangnya sebagian barang secara tidak sengaja)
  • Masuknya air laut/sungai/danau ke dalam tempat penyimpanan barang
  • Kerusakan total loss untuk setiap bungkusan (package) pada saat bongkar muat

Kondisi pertanggungan ICC A menjamin semua kerugian sesuai ICC B dan kerugian akibat extraneous risk.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam produk kami:
  1. Kerugian yang disengaja oleh tertanggung
  2. Kebocoran
  3. Susut atau keausan yang wajar
  4. Kerugian/kerusakan akibat pengemasan yang tidak memadai
  5. Akibat dari sifat barang itu sendiri
  6. Akibat dari keterlambatan
  7. Akibat keuangan yang buruk dari pemilik, manajer, penyewa atau operator kapal
  8. Tindakan salah atau sengaja yang dilakukan oleh orang lain
  9. Penggunaan senjata perang, senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif

Profil Produk